Sebagai negara yang memiliki komitmen untuk pendidikan bermutu bagi semua, Indonesia terus memperbaiki sistem evaluasi peserta didik di tingkat dasar dan menengah. Salah satu perbaikannya adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendiksasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan yang tidak hanya memperkenalkan sistem asesmen yang lebih objektif, tetapi juga memberikan petunjuk pelaksanaan yang komprehensif bagi semua pihak; dari sekolah hingga pemerintah daerah. Kebijakan tersebut menjadi upaya sistemik pemerintah dalam menciptakan standar pendidikan yang lebih adil, terukur, dan transparan.

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 sebagai Alat Ukur Nasional

Untuk mengevaluasi capaian akademik siswa di Indonesia, TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara terstandar, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pasal-pasal awal peraturan tersebut, ditegaskan bahwa TKA memiliki empat tujuan utama. Pertama, memperoleh informasi capaian akademik siswa secara terstandar untuk keperluan seleksi akademik; kedua, memberikan akses penyetaraan hasil belajar bagi jalur pendidikan nonformal dan informal; ketiga, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan keempat, memberikan bahan acuan bagi pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Dari keempat tujuan tersebut, menunjukan bahwa TKA bukan sekadar alat uji, melainkan instrumen kebijakan strategis untuk meningkatkan mutu dan kesetaraan pendidikan nasional.

Petunjuk pelaksanaan TKA secara eksplisit mengusung tiga prinsip utama, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Prinsip kejujuran menuntut integritas dalam seluruh proses pelaksanaan, mulai dari penyusunan soal hingga pelaporan hasil. Prinsip kerahasiaan memastikan bahwa informasi sensitif tidak disalahgunakan, sedangkan prinsip akuntabilitas menekankan pentingnya setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap sekolah yang akan menyelenggarakan TKA wajib memenuhi standar fasilitas seperti komputer, jaringan internet, serta menyediakan proktor dan teknisi. Sedangkan, bagi sekolah yang belum terakreditasi, diberi mekanisme untuk menginduk ke satuan pendidikan lain. Hal ini menjadi sebuah langkah inklusif agar tidak ada peserta didik yang terpinggirkan.

Pendidikan sebagai Tanggungjawab Bersama

Penerapan TKA menunjukkan bahwa pendidikan merupakan urusan bersama, di antaranya Kementerian, Kementerian Agama, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dengan peranannya masing-masing berdasarkan Permendikdasmen No.9 Tahun 2025 tersebut.

Kementerian menetapkan pedoman dan kerangka asesmen, dan menyusun soal TKA untuk SMA dan SMK. Sedangkan pemerintah daerah menyusun soal TKA untuk SD dan SMP sesuai kerangka yang ditetapkan. Juga, bertanggung jawab dalam menetapkan pengawas dan melakukan evaluasi pelaksanaan TKA. Kolaborasi lintas sektor ini adalah bentuk nyata implementasi prinsip desentralisasi pendidikan, di mana masing-masing jenjang pemerintahan bersinergi untuk mencapai tujuan Bersama, yaitu pendidikan yang bermutu dan merata.

Dari sisi pendanaan, penyelenggaraan TKA dijamin oleh anggaran negara maupun daerah. Hal ini memperkuat pesan bahwa TKA bukan sekadar proyek, tetapi menjadi bagian dari strategi besar pembangunan pendidikan nasional. Semua pihak yang terlibat juga diwajibkan mengikuti tata tertib yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan resmi, memastikan pelaksanaan TKA berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan.

Sedangkan dari segi administrasi siswa, Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tersebut juga menerbitkan sertifikat hasil TKA. Sertifikat ini tidak hanya berlaku bagi siswa jalur pendidikan formal, tetapi juga diberikan kepada peserta dari jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C, serta peserta dari sekolah rumah.

Sertifikat tersebut menjadi pengakuan resmi negara atas capaian akademik peserta didik dari berbagai jalur pendidikan. Ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan inklusivitas dan pengakuan kesetaraan pendidikan di Indonesia. Sertifikat hasil TKA ini dapat digunakan dalam seleksi peserta didik baru antar jenjang, penyetaraan pendidikan nonformal dan informal, serta bahkan menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

Tantangan Tes Kemampuan Akademik

Selain perumusan kebijakan yang komperhensif di atas, implementasi TKA perlu didukung sistem yang siap dan tangguh. Pemerintah daerah memegang peran penting dalam memastikan kesiapan satuan pendidikan, termasuk infrastruktur dan SDM. Sosialisasi yang masif kepada satuan pendidikan, guru, orang tua, dan peserta didik menjadi kunci agar TKA tidak disalahpahami sebagai bentuk ujian tambahan yang membebani. Sebaliknya, TKA harus dipahami sebagai alat bantu refleksi dan perbaikan kualitas pembelajaran. Dengan evaluasi yang objektif, guru dapat mengetahui sejauh mana capaian siswa dan bagian mana yang perlu diperbaiki.

Lebih jauh, hasil TKA dapat menjadi alat ukur bagi pemerintah untuk melihat peta kekuatan dan kelemahan pendidikan di daerah. Dengan data TKA, pemerintah pusat dan daerah dapat merumuskan kebijakan pendidikan berbasis bukti (evidence-based policy). Ini akan memperkuat sistem penjaminan mutu secara nasional, sekaligus menjadi indikator keberhasilan program dan kebijakan lainnya.

Dengan petunjuk pelaksanaan yang sistematis, berbasis prinsip transparansi, dan menjunjung tinggi inklusivitas, Tes Kemampuan Akademik menjadi langkah maju dalam sistem evaluasi pendidikan Indonesia. TKA adalah jembatan menuju pendidikan yang adil, berorientasi mutu, dan mengakui keberagaman jalur belajar anak bangsa. Kini, saatnya semua pihak sekolah, pemerintah, dan Masyarakat bersinergi mendukung penuh implementasi TKA, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah.