Selasa, Mei 19, 2026
Google search engine
BerandaDAERAHKAURAktivitas Tambang Galian C di Padang Guci Hilir Kembali Dikeluhkan, Ratusan Hektar...

Aktivitas Tambang Galian C di Padang Guci Hilir Kembali Dikeluhkan, Ratusan Hektar Sawah Tak Bisa Digunakan

Kaur, Selatanupdate.com — Masyarakat Kecamatan Padang Guci Hilir kembali menyampaikan keluhan terkait maraknya aktivitas tambang galian C yang terus beroperasi di aliran Sungai Padang Guci dan Sungai Air Cancap. Aktivitas penambangan yang beberapa tahun lalu sempat ditutup paksa oleh warga kini kembali berjalan, baik di wilayah Padang Guci Hilir maupun di Kecamatan Tanjung Kemuning.

Di Padang Guci Hilir, penambangan dilakukan tanpa alat berat. Namun di Tanjung Kemuning, penambangan berlangsung menggunakan alat berat seperti ekskavator dan didukung fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) yang telah berdiri di kawasan tersebut.

Meski disebut berizin resmi, masyarakat menilai perizinan tersebut perlu dikaji ulang, terutama dari aspek Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengawasan pemerintah. Warga menilai bahwa aktivitas tambang justru memicu kerusakan ekosistem sungai serta merugikan masyarakat dalam skala besar.

Dikatakan Ahmad Kudsi “Sejak galian C beroperasi, ratusan hektar sawah masyarakat di sepanjang bantaran Sungai Padang Guci tidak lagi dapat digunakan akibat perubahan aliran air dan pergeseran tanah. Kondisi ini paling dirasakan warga di Ataran Pamaunak, Talang Genting, Lipih Jambu, Lipih Kepayang, Cuko Kandis, Pagar Batu, Lipih Karet, Gunung Kaye Lame, Kampung Panjang, Sawah Sialang, Bendar Cine, hingga Palak Siring. Total lahan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 800 hektar.” Jelasnya

Lebih lanjut “Aliran sungai berubah-ubah. Sawah banyak yang rusak dan tidak bisa digarap lagi. hampir semua Sawah pada daerah Padang Guci Hilir dan Kaur Utara tidak bisa lagi menghasilkan beras, karena alur sungai semakin rendah akibat pergeseran batuan hanyut,Ini kami duga kuat akibat galian C,” ujar Ahmad Kudsi, tokoh masyarakat Padang Guci sekaligus mantan anggota DPRD Kaur, Sabtu (16/11/2025).

Ia menegaskan, salah satu poin penting yang harus ditinjau ulang adalah izin tambang, terutama pada aspek dampak lingkungan. Menurutnya, selama kajian AMDAL tidak benar-benar memperhatikan kondisi lapangan, kerusakan akan terus melebar.

“Kalau izin hanya formalitas tanpa kajian lingkungan yang benar, maka masyarakat selalu jadi korban. Pemerintah harus berani mengevaluasi kembali semua izin galian C ini,” tegas

Warga kini mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali izin tambang yang ada, memastikan seluruh aktivitas galian C memenuhi standar lingkungan, serta menghentikan operasi yang terbukti merusak ekosistem sungai dan lahan pertanian.(HZ)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments