Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan seratus lebih PHL tahun 2023-2025 di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) kembali diperiksa dan memberikan keterangan ke penyidik. Mereka memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejak Senin kemaren, hal ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kamis (22/1/2026).
“Puluhan Orang PHL Diperiksa Penyidik, Senin hingga Jumat esok,” ujar Kompol. Syahir Fuad
Pemeriksaan ini sambung kasubdit, dilakukan untuk mengungkap kebenaran adanya fakta keterlibatan pihak pihak lain, yang diduga menikmati aliran dana suap dan gratifikasi ditubuh perusahaan daerah milik Kota Bengkulu.
“Pemeriksaan lanjutan berhubungan dengan ada indikasi peran pihak lain atas dugaan korupsi suap dan gratifikasi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu,” sambung Kasubdit.
Informasi yang didapat bahwa setiap mereka memberikan keterangan ke penyidik para PHL ini mempertanyakan nasib mereka sebagai PHL dimana sebelumnya, pada Mei 2025 lalu mereka mengikuti penilaian ulang atau Reassesment yang dilaksanakan selama tiga hari, dihari pertama, pada Rabu 21 Mei 2025 bertempat di ruang belajar SMP Negeri 2 Kota Bengkulu, seratus lebih PHL Perumda Tirta Hidayah kota Bengkulu mengikuti ujian tertulis dan sesi wawancara namun hingga sekarang belum diumumkan hasilnya.
Diketahui sebelumnya memang pelaksanaan Reassesment ini berdasarkan rekomendasi dari hasil temuan BPKP bahwa PDAM Tirta Hidayah mengarah kebangkrutan sehingga diperlukan rasionalisasi pegawai yang overload, hingga saat ini jumlah pegawai di PDAM Kota Bengkulu sebanyak 359 orang, 152 pegawai tetap, 104 PHL dan 104 lainnya Honor/kontrak.





