Kaur Selatanupdate.com – Setiap memasuki bulan suci Ramadan, persoalan klasik kembali berulang di Kabupaten Kaur. Gas elpiji 3 kilogram—yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil—mendadak langka di pangkalan resmi. Kalaupun ada, harganya tak lagi bersahabat. Di Kecamatan Kaur Selatan, harga tabung melon tembus Rp40 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Fenomena ini bukan cerita baru. Ironisnya, pola yang sama terus terjadi setiap tahun tanpa solusi nyata. Pangkalan kosong, namun di warung-warung tertentu gas tersedia dengan harga tinggi. Pertanyaannya, ke mana sebenarnya distribusi gas bersubsidi ini mengalir?
Secara logika, ketika pangkalan resmi kehabisan stok, seharusnya distribusi memang sedang tersendat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Gas tetap ada—hanya saja berpindah tangan dan melonjak harga. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan di rantai distribusi.
Jika pangkalan mengaku stok habis, dari mana warung bisa mendapatkan pasokan? Apakah ada kebocoran distribusi? Apakah pengawasan hanya formalitas laporan di atas meja?
Masyarakat kecil yang menjadi korban. Ibu rumah tangga, pedagang kecil, hingga pelaku UMKM harus merogoh kocek lebih dalam demi sekadar memasak sahur dan berbuka.
Kritik tajam patut diarahkan kepada tim pengawasan distribusi gas di Kabupaten Kaur. Hingga kelangkaan ini mencuat dan dikeluhkan warga, belum terlihat langkah konkret berupa sidak masif atau transparansi hasil pengawasan.
Pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif. Setiap Ramadan, lonjakan kebutuhan sudah bisa diprediksi. Artinya, kelangkaan ini bukan kejadian mendadak, melainkan pola tahunan yang seharusnya diantisipasi.
Tidak bisa dipungkiri, ketika harga tembus Rp40 ribu, ada keuntungan besar yang dinikmati pihak tertentu. Di sinilah potensi permainan oknum muncul baik di level pangkalan maupun rantai distribusi lainnya.
Gas 3 kg adalah barang subsidi. Artinya, negara sudah menanggung sebagian besar biayanya untuk rakyat kecil. Ketika harga melambung, yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga negara.
Jika benar ada penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil. Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan mendorong perbaikan sistem pengawasan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus segera Melakukan inspeksi mendadak ke seluruh pangkalan di Kecamatan Kaur Selatan khususnya.
Jika setiap tahun masalah yang sama terus terjadi tanpa solusi, maka publik berhak bertanya: di mana sebenarnya letak pengawasannya?
Kelangkaan gas 3 kg bukan sekadar persoalan distribusi. Ini adalah ujian integritas dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Jangan sampai kepercayaan publik ikut menguap bersama langkanya tabung melon di pasaran.
Kaur membutuhkan pengawasan yang tegas, bukan pengawasan yang hanya hadir di atas kertas. (HZ)



