Bengkulu – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu menggelar koordinasi terkait Surat Keputusan Gubernur tentang pemberian keringanan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025) ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, Kepala Unit Operasional dan Humas, Soeko Agung Prasetyo, serta Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, S.E., M.M., M.Si.

Selain membahas teknis penerapan kebijakan keringanan tarif, rapat juga menyoroti peluang inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan di daerah. Salah satu ide yang mengemuka adalah rencana kolaborasi dengan Bank Bengkulu untuk menghadirkan layanan autodebet dari tabungan nasabah guna mempermudah pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Bengkulu, Soeko Agung Prasetyo, mengatakan, inovasi ini diharapkan mampu mendorong kesadaran dan kedisiplinan wajib pajak.

“Dengan autodebet, masyarakat tidak perlu khawatir lupa membayar pajak kendaraan. Prosesnya otomatis, mudah, dan bisa mengurangi potensi keterlambatan,” ujarnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal sinergi antara Jasa Raharja, Bapenda, dan pihak Bank Pembangunan Daerah untuk mempermudah layanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.