Rejang Lebong – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik atau spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah Kota Curup, Kamis sore (22/1/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Wiyanto, S.H., didampingi Kanit Turjawali IPTU Heri, S.ST, Kanit Kamsel IPDA Rohadi, S.H., serta anggota opsnal Satlantas Polres Rejang Lebong.

Penertiban dilakukan secara hunting system di sejumlah titik dalam Kota Curup. Sasaran utama operasi ini adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dengan suara bising dan memekakkan telinga, yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

AKP Wiyanto, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polri Polres Rejang Lebong terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar di wilayah Kota Curup.

“Sepeda motor yang terjaring dalam penertiban kami amankan ke Polres Rejang Lebong dan pengendara diberikan surat tilang dengan jadwal sidang sekitar tiga minggu ke depan,” ujar AKP Wiyanto.

Ia menambahkan, kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali dengan syarat pemilik dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta telah mengembalikan kendaraan sesuai standar pabrik, di antaranya menggunakan knalpot standar dan spion.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Penertiban ini bukan semata penindakan, namun sebagai upaya menciptakan kenyamanan bersama dan menjaga ketertiban di jalan raya,” tutupnya. (Salman)

Sumber : humas polres rejang lebong