Kaur Selatanupdate.com – Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.I.K, MH memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Upacara ini berlangsung di Lapangan Satya Haprabu Polres Kaur pada Kamis (08/05/2025) pagi.
Keputusan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : KEP / 30 / II / 2025 TANGGAL 19 FEBRUARI 2025. tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan upacara di pimpin langsung Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.I.K, MH selaku Inpektur Upacara, amanat Kapolres Kaur
Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu personil Polres Kaur yang melakukan pelanggaran kode etik dan tentunya Sebelum keluarnya keputusan PTDH ini telah dilakukan pemeriksaan dan sidang serta tahapan – tahapan lainnya terhadap personil yang di PTDH.
Dengan di laksanakan kegiatan upacara ini maka Briptu BN tidak lagi menjadi anggota Polri serta sudah di cabut semua haknya serta untuk di ketahui oleh masyarakat bahwasannya yg bersangkutan bukan lagi sebagai anggota Polri.
Untuk rekan – rekan semuanya kita jadikan ini sebagai pembelajaran dan sebagai pengingat bagi kita dalam melaksanakan tugas Kepolisian.
Saat ini kita masih menghadapi tantangan dinamika kamtibmas yang berubah – ubah ditengah dampak global ekonomi dunia. Untuk itu mari kita laksanakan tugas kamtibmas dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin.
Saya mengharapkan agar upacara ini menjadi yang terakhir dan Saya juga mengucapkan terimakasih kepada personil yang selama ini sudah melaksanakan tugas dengan baik.



