Senin, Mei 18, 2026
Google search engine
BerandaDAERAHKAUROknum PPPK Diduga Digerebek Istri Sah, Citra Aparatur Tercoreng Publik Desak Sanksi...

Oknum PPPK Diduga Digerebek Istri Sah, Citra Aparatur Tercoreng Publik Desak Sanksi Tegas

Kaur Selatanupdate.com – Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur kembali mencoreng wajah birokrasi. Informasi yang dihimpun dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, dua oknum PPPK tersebut diduga tertangkap basah oleh istri sah salah satunya di sebuah desa di Kecamatan Kaur Selatan.

Kedua oknum tersebut disebut-sebut merupakan PPPK dari Kementerian Agama dan PPPK dari salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Peristiwa ini pun memicu kegaduhan di tingkat desa hingga menjadi perbincangan masyarakat luas.

Menurut sumber, persoalan tersebut sempat diselesaikan secara adat desa. Keduanya dikabarkan dikenai sanksi sosial berupa surat pernyataan serta denda sebesar Rp2 juta yang dibayarkan ke desa. Namun demikian, masyarakat menilai penyelesaian secara adat belum cukup apabila benar terjadi pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara.

“Kalau memang terbukti melanggar aturan sebagai aparatur, harus ada sanksi sesuai undang-undang. Jangan hanya selesai di desa,” ujar sumber tersebut.

Informasi lain menyebutkan, istri dari salah satu oknum PPPK telah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Kabupaten Kaur. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi apakah laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses atau belum.

Upaya konfirmasi kepada pihak dinas terkait dan instansi vertikal Kementerian Agama di Kabupaten Kaur masih terus dilakukan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada media.

Secara aturan, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Meski berstatus perjanjian kerja, PPPK tetap wajib menjaga integritas, moralitas, serta etika sebagai abdi negara dan pelayan publik.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan publik tentang pengawasan internal dan ketegasan penegakan disiplin di tubuh birokrasi daerah. Jika benar terjadi pelanggaran moral dan disiplin, maka pembiaran tanpa proses yang transparan hanya akan memperkuat anggapan masyarakat bahwa penegakan aturan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Semua pihak berhak mendapatkan proses klarifikasi dan pembuktian yang objektif sebelum dijatuhi sanksi administratif maupun disipliner.

Masyarakat berharap Inspektorat dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Transparansi penanganan sangat penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap aparatur.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama pelayanan publik. Jika aparatur sendiri abai terhadap norma hukum dan etika, maka kepercayaan masyarakat perlahan akan runtuh.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments