Selasa, Mei 19, 2026
Google search engine
BerandaDAERAHKAURPolres Kaur Bongkar Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Polres Kaur Bongkar Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Kaur Selatanupdate.com – Polres Kaur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/01/2026), polisi mengungkap dua kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kaur.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Suprapto, S.H., M.H., serta Kasihumas IPTU Slamet Ambyah, S.H. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center Polres Kaur.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/16/I/2026/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu tertanggal 21 Januari 2026 dan LP/B/15/I/2026/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu tertanggal 19 Januari 2026. Peristiwa terjadi di Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah temannya. Namun, ketika hendak pulang keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah raib.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kabel kunci kontak menggunakan pisau kater,” ungkap Kapolres.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule. Korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang sebelum pergi ke kebun. Saat kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Dari hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan Dua orang tersangka berinisial AS Dan HP, beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V,” jelas Kapolres.

Kapolres Kaur menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. “Kami berkomitmen terus meningkatkan pengungkapan kasus demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.(HZ)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments