Kaur Selatanupdate.com – Miris, seorang staf di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, bernama Hefran Taslim, diketahui sudah dua bulan menjalani hukuman di dalam penjara. Ironisnya, meski tengah mendekam di balik jeruji besi, Hefran masih menerima gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh setiap bulannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Harles Feferman, SE, MM, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menghentikan pembayaran gaji tanpa adanya laporan resmi dari kecamatan tempat Hefran bertugas.
“Kami tidak bisa memberhentikan hal tersebut tanpa ada laporan dari pihak Kecamatan Maje,” ujar Harles kepada Selatanupdate.com.
Sementara itu, Camat Maje Sarpazian, S.Sos, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi Selatanupdate.com.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, praktik seperti ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Publik menilai perlu adanya ketegasan dari pimpinan daerah untuk menertibkan pegawai yang bermasalah, agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
Masyarakat berharap pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa dugaan kelalaian administrasi ini, demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berintegritas.(HZ)



