Selatanupdate.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD Kabupaten Kaur tahun 2024 mengungkap temuan besar di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK). Berdasarkan laporan yang diterbitkan Juni 2025, nilai temuan mencapai Rp 2,3 miliar yang terdiri dari berbagai komponen dana insentif dan bantuan pendidikan yang belum dapat dipertanggung jawabkan.
BPK mencatat beberapa poin penting dari hasil audit tersebut, antara lain:
- Insentif operator PAUD sebesar Rp 50 juta,
- Insentif operator SD dan SMP sebesar Rp 75 juta,
- Insentif bendahara barang SD dan SMP yang hanya dibayarkan selama 11 bulan, menyisakan sekitar Rp 30 juta untuk bulan Desember 2024 yang tidak dicairkan,
- Dana UKT/BPP program BJB bagi mahasiswa UGM dan IPB sebesar Rp 400 juta, yang ditarik tunai namun tidak disetorkan ke universitas terkait.
BPK kemudian menetapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Dinas PDK Kabupaten Kaur sebesar Rp 2,3 miliar, dengan batas waktu pengembalian 60 hari sejak laporan diterbitkan (yakni sampai Agustus 2025). Namun hingga Oktober 2025, belum ada pengembalian dana tersebut ke kas daerah.
Inspektorat Akui Belum Melimpahkan ke Aparat Hukum
Kepala Inspektorat Daerah Kaur, Harika, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) terkait pengembalian dana sebesar Rp2,3 miliar tersebut.
“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara penuh. Meskipun ada kondisi di mana bendahara umum telah meninggal dunia, hal itu tidak mengurangi tanggung jawab atas dana yang belum dipertanggungjawabkan,” ujar Harika.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK, penyelesaian kasus ini disarankan dilakukan melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR), mengingat bendahara umum yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Menurut pihak keluarga, mereka tidak mengetahui secara pasti terkait dana tersebut. Namun kami tetap menindaklanjuti sesuai mekanisme MTGR sebagaimana saran dari BPK,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan alasan belum adanya langkah hukum lanjutan dari Inspektorat, meski masa tenggat pengembalian sudah lewat dua bulan.
Misteri Dana Desember dan Penarikan Tunai UKT
Sementara itu, publik juga mempertanyakan sisa dana insentif bendahara barang SD dan SMP sebesar Rp 30 juta yang tidak dibayarkan pada Desember 2024. Dana tersebut seharusnya sudah teralokasi, namun tidak diketahui secara pasti keberadaannya.
Selain itu, penarikan tunai Rp 400 juta untuk dana UKT/BPP mahasiswa penerima program BJB di UGM dan IPB yang tidak disetorkan ke universitas juga menjadi sorotan utama.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan serius dalam tata kelola keuangan di lingkungan Dinas PDK Kaur, terutama dalam pengawasan terhadap dana bantuan pendidikan.
Desakan Transparansi dan Kepastian Tindak Lanjut
Berbagai kalangan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kaur bersikap lebih tegas dan transparan terhadap tindak lanjut temuan ini.
Aktivis dan pemerhati anggaran daerah menilai, alasan meninggalnya bendahara tidak seharusnya menghambat penyelesaian TGR sebesar Rp 2,3 miliar, karena pertanggungjawaban keuangan tetap melekat secara hukum pada lembaga dan pejabat pengguna anggaran.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas PDK, Inspektorat, dan Bupati Kaur dalam menyelesaikan persoalan ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah khususnya di sektor pendidikan dapat dipulihkan.
Langkah cepat dinilai penting untuk menghindari kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan, apalagi sektor ini bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.




