Oleh: Agung Satiawan, S.H.

Associate RSH Lawyers | Konsultan Hukum LBH Narendradhipa Kota Bengkulu

Dalam kehidupan sehari-hari, sengketa bisa muncul dari banyak hubungan hukum. Ada sengketa warisan antar keluarga, utang piutang antar teman, pembagian harta bersama setelah perceraian, wanprestasi dalam perjanjian usaha, sampai persoalan batas tanah antar tetangga. Ketika persoalan itu terjadi, tidak sedikit masyarakat yang langsung berpikir bahwa jalan terbaik adalah menggugat ke pengadilan.

Cara pandang tersebut dapat dipahami, karena pengadilan memang merupakan lembaga resmi untuk mencari keadilan. Namun, menggugat bukan selalu satu-satunya pilihan. Dalam banyak perkara perdata, penyelesaian yang paling bermanfaat justru lahir dari ruang dialog, yaitu mediasi. Melalui mediasi, para pihak tidak hanya mengejar siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi mencari jalan keluar yang paling mungkin dilaksanakan bersama.

Mediasi Bukan Tanda Kalah

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang dibantu oleh mediator. Mediator bersifat netral, tidak memihak, dan tidak memutus perkara sebagaimana hakim. Tugas mediator adalah membantu para pihak berkomunikasi, memahami kepentingan masing-masing, serta merumuskan pilihan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Bagi masyarakat, hal ini penting dipahami. Berdamai bukan berarti menyerah. Berdamai juga bukan berarti membenarkan perbuatan pihak lawan. Dalam banyak keadaan, mediasi justru menunjukkan kedewasaan hukum, karena para pihak berusaha menyelesaikan masalah tanpa memperpanjang luka, biaya, dan hubungan sosial yang rusak.

Dasar Hukum Mediasi

Penyelesaian sengketa secara damai memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Dalam hukum acara perdata, Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg menegaskan bahwa hakim wajib terlebih dahulu mengupayakan perdamaian apabila para pihak hadir di persidangan. Artinya, sejak awal hukum acara perdata kita sebenarnya telah menempatkan perdamaian sebagai pintu penting sebelum perkara diperiksa lebih jauh.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada prinsipnya, setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu menempuh mediasi, kecuali perkara tertentu yang dikecualikan oleh peraturan. PERMA ini juga menekankan pentingnya iktikad baik para pihak. Mediasi tidak boleh hanya menjadi formalitas hadir, tanda tangan, lalu gagal.

Perkembangan teknologi juga telah diakomodasi melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Dengan aturan ini, mediasi dapat dilakukan secara lebih fleksibel melalui sarana elektronik, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini membuka ruang bagi para pihak yang terkendala jarak, waktu, atau kondisi tertentu untuk tetap berupaya menyelesaikan sengketa secara damai.

Di luar pengadilan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga mengakui penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati para pihak, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Dari berbagai dasar hukum tersebut, terlihat jelas bahwa hukum Indonesia tidak hanya mengenal jalan bertarung di pengadilan, tetapi juga membuka ruang yang luas bagi jalan damai.

Mengapa Masyarakat Masih Sering Memilih Gugatan?

Ada beberapa alasan mengapa masyarakat masih lebih sering memilih gugatan. Pertama, banyak orang belum mengetahui bahwa mediasi memiliki kedudukan hukum yang serius. Mediasi sering dianggap hanya sekadar pertemuan biasa, padahal apabila berhasil, kesepakatannya dapat dituangkan secara tertulis dan dalam perkara di pengadilan dapat dikuatkan dalam akta perdamaian.

Kedua, masih ada anggapan bahwa menang di pengadilan adalah satu-satunya ukuran keadilan. Padahal, putusan pengadilan sering kali bersifat menang-kalah. Pihak yang kalah belum tentu menerima dengan lapang dada, sehingga perkara dapat berlanjut ke banding, kasasi, bahkan eksekusi yang tidak sederhana.

Ketiga, emosi yang sudah terlalu tinggi membuat para pihak sulit duduk bersama. Dalam sengketa keluarga, warisan, atau harta bersama, persoalan hukum sering bercampur dengan luka batin, rasa kecewa, dan gengsi. Pada titik inilah peran mediator menjadi penting untuk membantu pembicaraan tetap terarah dan tidak berubah menjadi pertengkaran baru.

Keunggulan Mediasi bagi Masyarakat

Mediasi memiliki beberapa keunggulan. Prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan persidangan yang panjang. Biaya yang dikeluarkan juga cenderung lebih ringan karena tidak selalu membutuhkan rangkaian pembuktian yang rumit. Lebih dari itu, mediasi memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih kreatif dan sesuai kebutuhan para pihak.

Dalam sengketa warisan, misalnya, penyelesaian tidak selalu harus berakhir pada pembagian yang kaku. Para pihak dapat menyepakati pengelolaan bersama, penjualan aset secara bertahap, atau kompensasi tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Dalam sengketa utang piutang, para pihak dapat menyepakati jadwal pembayaran yang realistis. Dalam sengketa keluarga, mediasi dapat membantu mengurangi dampak psikologis bagi anak dan anggota keluarga lainnya.

Keunggulan lain yang tidak kalah penting adalah terjaganya hubungan sosial. Bagi masyarakat Bengkulu yang masih kuat dengan ikatan kekeluargaan dan kekerabatan, penyelesaian damai sering kali lebih sesuai dengan nilai musyawarah. Tidak semua hubungan harus berakhir sebagai lawan di ruang sidang.

Tetap Harus Realistis

Meski demikian, mediasi bukan berarti dapat menyelesaikan semua masalah. Mediasi akan sulit berhasil apabila salah satu pihak tidak beritikad baik, menyembunyikan fakta penting, atau hanya hadir untuk memenuhi formalitas. Ada pula perkara tertentu yang memang membutuhkan putusan atau penetapan pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.

Karena itu, masyarakat perlu memahami posisi mediasi secara tepat. Mediasi bukan pengganti seluruh fungsi pengadilan, tetapi menjadi jalan awal yang patut diupayakan sebelum sengketa semakin melebar. Apabila perdamaian tercapai, kesepakatan harus dibuat dengan jelas, tertulis, dan memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Penutup

Tujuan hukum bukan semata-mata memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain. Hukum hadir untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam banyak sengketa perdata, ketiga tujuan tersebut justru lebih mudah dicapai apabila para pihak bersedia membuka ruang dialog melalui mediasi.

Sudah saatnya masyarakat mengubah paradigma. Menggugat memang hak setiap orang, tetapi berdamai juga merupakan jalan hukum yang sah, terhormat, dan sering kali lebih bermanfaat. Sebelum melangkah ke gugatan panjang, tanyakan terlebih dahulu: apakah persoalan ini masih bisa dibicarakan, dimediasi, dan diselesaikan secara baik?

Membangun budaya damai adalah tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat mulai melihat mediasi sebagai pilihan utama, maka pengadilan tidak hanya menjadi tempat mencari kemenangan, tetapi juga menjadi ruang untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Catatan dasar hukum: Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg; PERMA Nomor 1 Tahun 2016; PERMA Nomor 3 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.