Tajuk Rencana Oleh : Harlusen Indahman Bahyu
Kaur, Selatanupdate.com — Pemerintah Kabupaten Kaur kini gencar menertibkan hewan ternak liar melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak. Kebijakan ini tentu baik dan perlu, sebab selama ini hewan ternak sering berkeliaran di jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Namun, di balik semangat penegakan aturan tersebut, masyarakat mulai bertanya: bagaimana dengan penertiban disiplin ASN yang masih malas bekerja?
Di era kepemimpinan Gusril Pausi dan Abdul Hamid (GH), pemerintah daerah berhasil menata sistem pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jum’at (17/10/2025)
Besaran TPP disesuaikan dengan jabatan dan kepangkatan ASN.
- Eselon IV (Kepala Seksi) menerima sekitar Rp2,5 juta per bulan.
- Golongan III (Kepala Bidang) memperoleh Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
- Eselon II mendapatkan Rp9 juta sampai Rp12 juta per bulan.
- Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) bisa menerima hingga Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan.
Namun, ironisnya, di lapangan masih banyak ditemukan ASN yang kurang disiplin dan malas masuk kerja, terutama di beberapa kecamatan. Padahal, kesejahteraan mereka sudah meningkat tajam melalui pembayaran TPP secara rutin.
Sementara itu, masyarakat justru harus menanggung kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tiga sampai empat kali lipat dari tahun sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan kesan timpang: rakyat dibebani pajak tinggi, sedangkan sebagian aparatur menikmati tunjangan besar tanpa diimbangi dengan peningkatan kinerja.
Penertiban hewan ternak memang penting, tetapi menertibkan mental dan kedisiplinan ASN jauh lebih mendesak. Karena bagaimana pun, pelayanan publik yang baik tidak akan terwujud bila para abdi negara sendiri abai terhadap tugasnya.
Pemerintah perlu membuktikan bahwa ketegasan tidak hanya berlaku pada rakyat kecil, tetapi juga pada pegawai yang lalai dan malas menjalankan amanah.
Sebab, pembangunan sejati bukan hanya tentang menertibkan sapi dan kambing di jalanan, melainkan juga menertibkan nurani dan tanggung jawab aparatur negara.(HZ)




