Bengkulu – Seorang warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Aji Arian Nofa, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke Polda Bengkulu setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100.900.000.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTPL/B/231/VII/2026/SPKT/Polda Bengkulu, tertanggal 29 Juli 2026.
Berdasarkan isi laporan polisi, perkara itu diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Dalam laporannya, Aji Arian Nofa menyebut dua orang sebagai terlapor, yakni Esti Damayanti dan M. Aron Ivander Mahardika.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Juli 2026 di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Menurut uraian dalam laporan polisi, pelapor bersama seorang saksi mendatangi Bank BPD Bengkulu untuk menunggu kedatangan kedua terlapor guna mengambil dana yang telah masuk ke rekening PT Lebong Mahada Karya.
Dana tersebut, menurut pelapor, berkaitan dengan transaksi penjualan tujuh unit selang air dan satu unit mesin pompa air. Sebelumnya, pelapor mengaku telah meminjam perusahaan milik terlapor sebagai salah satu persyaratan administrasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelapor menyebut uang sebesar Rp100.900.000 telah masuk ke rekening perusahaan tersebut. Namun, setelah menunggu, kedua terlapor tidak kunjung datang.
Keesokan harinya, pelapor bersama saksi mendatangi rumah paman salah satu terlapor. Dari sana, pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa dana tersebut telah ditarik pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dan dibawa oleh salah satu terlapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100.900.000 dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Bengkulu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polda Bengkulu. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak terlapor. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.





