Kaur Selatanupdate.com — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Kaur diperketat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu bersama sejumlah dinas dan badan terkait di Kabupaten Kaur melaksanakan operasi gabungan pengawasan orang asing di sejumlah lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam WNA yang berada di dua titik berbeda. Sebanyak satu WNA berkewarganegaraan China ditemukan di Tambak Udang Dua Putra, sementara lima WNA lainnya ditemukan di Pengubaian Resort & Homestay.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Bayu Eka Permana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan bersama terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kaur.
Meski menemukan enam WNA, petugas tidak mendapati adanya pelanggaran keimigrasian dalam operasi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, para WNA yang ditemukan tidak mengalami persoalan terkait dokumen maupun penggunaan visa.
“Dalam operasi ini kita menemukan enam orang WNA di dua titik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan WNA yang bermasalah maupun visa yang tidak sesuai,” ujar Bayu.
Namun, menurutnya, temuan tersebut tidak berarti pengawasan dapat dihentikan. Keberadaan WNA tetap perlu dipantau, terutama menyangkut kesesuaian antara izin tinggal, tujuan kedatangan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Bayu menegaskan, pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan keberadaan WNA di daerah tetap sesuai dengan ketentuan.
“Pengawasan ini merupakan kewajiban kita bersama. Silakan laporkan kepada Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kaur apabila menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan adalah kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal atau visa. Misalnya, seseorang masuk menggunakan visa untuk tujuan wisata, tetapi kemudian melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan keberadaannya.
Operasi gabungan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan orang asing membutuhkan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak bekerja sendiri, tetapi bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting bagi daerah seperti Kabupaten Kaur yang terus mengembangkan sektor pariwisata, perhotelan, perikanan, dan investasi. Mobilitas WNA berpotensi meningkat seiring berkembangnya berbagai sektor tersebut sehingga pengawasan harus berjalan beriringan dengan aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Meski keenam WNA yang ditemukan dalam operasi kali ini dinyatakan tidak bermasalah, pengawasan tetap menjadi kata kunci. Pemeriksaan bukan semata mencari pelanggaran, tetapi memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku.(HZ)





