Seluma – Kapolres Seluma AKBP Bonar RP Pakpahan, S.I.K., M.I.K. memimpin pelaksanaan Press Release/Conference terkait penanganan perkara tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seluma.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Polres Seluma. Dalam kegiatan itu, Kapolres Seluma didampingi Kasat Reskrim AKP Saman Saputra, S.H., M.H. dan Iptu Mirwan, S.Sos., serta dihadiri sejumlah awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Seluma.

Dalam press release tersebut, Sat Reskrim Polres Seluma menyampaikan perkembangan penanganan dua perkara tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.

Perkara pertama yakni dugaan tindak pidana perkosaan terhadap penyandang disabilitas yang diketahui terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2026, di Desa Talang Kemang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma.

Sementara perkara kedua yakni perkara pembunuhan subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di wilayah Desa Bukit Jenggi, tepatnya di Desa Muara Capo Ulu, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Seluma juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Agar masyarakat, terutama orang tua, terus memantau dan mendampingi kegiatan anak-anak sehingga anak aman dari gangguan tindak pidana,” pesan Kapolres Seluma.

Kapolres menegaskan pentingnya peran keluarga dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak, sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai bentuk tindak pidana serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Seluma.