SELUMA – Polres Seluma menggelar press release penanganan perkara tindak pidana, Jumat (11/9/2026). Salah satu perkara yang dipaparkan yakni perkara pembunuhan subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Perkara tersebut terjadi di Desa Bukit Jenggi, tepatnya Desa Muara Capo Ulu, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

Press release dipimpin langsung Kapolres Seluma AKBP Bonar RP Pakpahan, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Saman Saputra, S.H., M.H. dan Iptu Mirwan, S.Sos. Kegiatan turut dihadiri rekan-rekan media di Kabupaten Seluma.

Selain perkara pembunuhan tersebut, Satreskrim Polres Seluma juga menyampaikan penanganan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap penyandang disabilitas yang diketahui terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2026, di Desa Talang Kemang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Seluma juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar terus memantau dan mendampingi kegiatan anak-anak guna mencegah terjadinya tindak pidana.

“Agar masyarakat, terutama orang tua, agar terus memantau dan mendampingi kegiatan anak-anak sehingga anak aman dari gangguan tindak pidana,” pesan Kapolres Seluma.