KAUR – selatanupdate.com – Polres Kaur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.

 

Berdasarkan pemantauan citra satelit, masih ditemukan sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polres Kaur melalui jajaran Bhabinkamtibmas dan Polsek melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi.

 

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya bekas pembakaran yang diduga dilakukan masyarakat dalam rangka membuka atau membersihkan lahan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pembakaran lahan, terutama pada musim kemarau, dapat dengan mudah merembet dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

 

Salah satu kejadian terjadi di Desa Air Long, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Minggu (13/9/2026). Personel Polsek Maje yang melakukan pengecekan menemukan titik api di sekitar lahan warga. Api diduga berasal dari semak belukar dan kemudian menjalar ke lahan di sekitarnya.

 

Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan, api telah dalam kondisi padam. Dari sekitar 15 hektare lahan, diperkirakan kurang lebih 2 hektare lahan terdampak terbakar.

 

Kapolres Kaur AKBP WIWIN SYAMSUL ARIFIN, S.I.K., M.A.P., mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

 

“Kami mengingatkan masyarakat Kabupaten Kaur untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini kondisi kemarau membuat lahan dan semak belukar lebih mudah terbakar, sehingga api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan,” tegas Kapolres Kaur.

 

Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api ataupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

 

“Kami mengedepankan pencegahan. Jangan sampai pembakaran untuk membuka lahan justru menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat, merusak lingkungan dan mengancam keselamatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla,” tambahnya.

 

Masyarakat juga diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

 

Polres Kaur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Kaur dari ancaman Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan, terutama selama musim kemarau.