Bengkulu Utara – Pemerintah Desa Air Simpang, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar kegiatan Pelatihan, Penyuluhan, dan Sosialisasi di bidang hukum serta perlindungan hukum bagi masyarakat, Rabu 17 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta peserta dari kalangan warga Desa Air Simpang. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, aparat kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait yang memiliki perhatian terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Simpang, M. Munif Herianto, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus mencegah terjadinya berbagai pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Camat Pinang Raya, Suharno, S.Pd., S.D., mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum menjadi salah satu upaya strategis dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara bijak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi pemahaman dasar hukum, perlindungan hukum bagi masyarakat, penyelesaian sengketa, pencegahan tindak pidana, serta berbagai regulasi yang berkaitan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan berkonsultasi langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi di lingkungan mereka.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Air Simpang semakin memahami pentingnya hukum sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.