Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Melalui imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, Polres Bengkulu Utara menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam imbauan tersebut dijelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Polres Bengkulu Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan menerapkan beberapa langkah sederhana, di antaranya:

* Tidak membakar hutan dan lahan.
* Tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
* Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
* Tidak membuat api di kawasan hutan maupun lahan.
* Tidak membakar sampah di area terbuka.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 atau menghubungi Polres Bengkulu Utara di nomor (0737) 5231100 agar dapat segera ditangani sebelum meluas.

Polres Bengkulu Utara berharap partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Cegah Karhutla, Selamatkan Bumi Kita,” menjadi pesan utama yang disampaikan dalam kampanye tersebut sebagai bentuk komitmen bersama menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik.