Kaur Selatanupdate.com – Perjuangan menghadirkan keadilan bagi seorang anak yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Kaur memasuki babak baru. Meski sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum terdakwa sehingga berdampak pada proses penetapan tersangka, perkara pokok kini tetap disidangkan di pengadilan.

Bergulirnya persidangan tersebut menunjukkan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur melanjutkan penanganan perkara hingga memasuki agenda persidangan pokok untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula pada awal tahun 2026 ketika Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur menetapkan seorang pria berinisial W.N.P.I.Y sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial L.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, di antaranya hasil visum et repertum serta keterangan saksi, termasuk keterangan korban. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur untuk diteliti sebelum akhirnya diproses ke tahap penuntutan.

Dalam perjalanan perkara, pihak tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bintuhan. Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim terkait aspek formil dalam proses penyidikan. Namun, putusan praperadilan bukan merupakan pemeriksaan terhadap pokok perkara maupun penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang atas tindak pidana yang didakwakan.

Seiring perkembangan proses hukum, perkara tersebut kini tetap bergulir di persidangan pokok. Pada tahap ini, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan para saksi, ahli, terdakwa, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Keluarga korban berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi anak yang menjadi korban.

“Kami mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum yang tetap profesional mengawal perkara ini hingga masuk ke persidangan. Harapan kami, majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan. Selain pidana bagi pelaku apabila terbukti bersalah, kami juga berharap hak restitusi bagi masa depan anak korban dapat dipertimbangkan,” ujar perwakilan keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap anak, yang menurut hukum nasional merupakan kelompok rentan yang wajib memperoleh perlindungan khusus. Di sisi lain, proses persidangan juga harus tetap menjunjung tinggi hak-hak terdakwa, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persidangan perkara akan terus berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bintuhan hingga majelis hakim membacakan putusan akhir berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan.(HZ)