BENGKULU – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H didampingi Kaur Penmas Bidhumas AKP Berlin Apul Suwandy Sinaga,S.Sos memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus investasi bodong dengan terlapor berinisial YY.

Klarifikasi disampaikan di Gedung Utama Polda Bengkulu, Selasa 15 September 2026.

Menjelaskan perkembangan penanganan kasus, Kabid Humas menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama YY telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan

“Untuk perkembangan kasus YY dapat kami sampaikan perkembangan kasus investasi bodong atau penggunaan dana tanpa izin terkait kasus saudari YY. Untuk kasusnya sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap. Untuk rencana tindak lanjutnya dari penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelaksanaan pelimpahan tahap 2,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu.

Terkait barang bukti, Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit Fismondev kembali mengamankan uang tunai hasil kejahatan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus khususnya Subdit Fismondev telah mengamankan kembali atau menyita barang bukti uang sebanyak Rp208 juta dan Rp25 juta yang terbaru ini. Yang mana kedua ini disita dari suami dan ibu kandungnya demikian,” jelasnya.

Secara total, penyidik telah menyita barang bukti uang dari kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp582.500.000.

“Dapat kami sampaikan terkait barang bukti uang kasus saudari inisial YY terkait investasi bodong atau pengumpulan uang tanpa izin, untuk barang bukti uang yang dapat diamankan, disita oleh Subdit Fismondev sebanyak Rp582.500.000,” tutup Kombes Pol Imam Wijayanto.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur iming-iming investasi dengan keuntungan tidak wajar serta memastikan legalitasnya terlebih dahulu.