Bengkulu Tengah — Seorang pria berinisial Na (41), warga Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, diamankan aparat Polres Bengkulu Tengah terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau penipuan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Peku Gunawan (26), seorang wiraswasta asal Desa Sekayun Mudik, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Polres Bengkulu Tengah pada Senin, 14 September 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU, tertanggal 14 September 2026.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., menjelaskan, berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pemerasan terjadi setelah korban mengaku mendapat pesan dari terduga pelaku Na, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terduga pelaku di Desa Talang Boseng, korban disebut mendapat ancaman bahwa material pembangunan program bedah rumah yang dikerjakannya akan diberitakan melalui media sosial.

Program tersebut disebut merupakan Program Nasional dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertemuan itu, terduga pelaku diduga meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar pemberitaan mengenai material pembangunan tersebut tidak diunggah ke media sosial.

Korban kemudian disebut menyampaikan belum memiliki uang. Keduanya selanjutnya sepakat bertemu kembali pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

Pada pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada terduga pelaku.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menemukan terduga pelaku memiliki ID card bertuliskan Kompasnews9.com atas namanya dengan nomor ID 1/30082026/P B039.

Namun, berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait dan pengecekan pada Portal Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam laporan, media Kompasnews9.com maupun nama terduga pelaku disebut tidak terdaftar.

Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk motif dan aktivitas terduga pelaku yang berkaitan dengan penggunaan identitas media.

Dari pelapor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi uang sebesar Rp1,5 juta, sembilan lembar print out percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor, serta satu buah flashdisk yang berisi video rekaman saat terduga pelaku diduga menerima uang dari pelapor.

Sementara dari terlapor, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar, satu unit telepon seluler Oppo A5 warna putih, satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B 2280 KGV, satu buah baju berkerah lengan pendek warna krem muda, satu buah ID card KOMPAS.COM atas nama Nardianto, serta satu buah amplop putih dalam kondisi robek.

Dalam laporan tersebut, perkara dipersangkakan dengan Pasal 482, subsider Pasal 483 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap terduga pelamu masih berjalan. Status dan pembuktian perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.