LEBONG — Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong melaksanakan kegiatan pendampingan psikologis terhadap korban anak berinisial S.S. di kediaman korban, Kabupaten Lebong, pada Rabu (16/9/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., bersama personel PPA Satreskrim, perwakilan DP3APPKB Kabupaten Lebong, Dinas Sosial Kabupaten Lebong, serta psikolog.
Dalam kegiatan tersebut, psikolog memberikan pendampingan sesuai dengan kompetensinya melalui komunikasi, observasi terhadap kondisi korban, serta penggalian kondisi dan kebutuhan psikologis korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis dari peristiwa yang dialaminya sekaligus mengetahui kebutuhan penanganan dan pendampingan lanjutan.
Perwakilan DP3APPKB Kabupaten Lebong dan Dinas Sosial turut memberikan pendampingan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam penanganan korban anak.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi korban tetap menjadi perhatian selama proses penanganan perkara.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan dukungan kepada korban anak, sekaligus membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kebutuhan korban dalam proses penanganan perkara. Dalam pelaksanaannya, kami tetap memperhatikan kondisi psikologis korban,” ujar AKP Darmawel Saleh.
Menurutnya, hasil pendampingan dan asesmen dari pihak yang berkompeten dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis korban, memberikan dukungan emosional, membantu korban dalam menghadapi tekanan atau kecemasan, menciptakan rasa aman dan nyaman, serta mengidentifikasi kebutuhan korban guna mendukung proses pemulihan.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan di kediaman korban dan berlangsung hingga selesai. Polres Lebong bersama unsur terkait terus melakukan penanganan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban anak, aspek perlindungan, kondisi psikologis, serta kebutuhan penyidikan.





