KAUR, Selatanupdate.com – Pembangunan daerah semestinya tidak sekadar terlihat dalam seremoni, foto kegiatan, atau pemberitaan yang memenuhi laman media. Ukuran paling sederhana dari keberhasilan pembangunan justru berada di tempat yang jauh dari panggung: apakah masyarakat merasa lebih aman, lebih mudah bekerja, lebih mudah mengakses pendidikan, dan lebih terlindungi dari persoalan yang setiap hari mereka hadapi?
Pertanyaan itu patut kembali diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur dan DPRD Kaur ketika masyarakat di sejumlah wilayah masih berhadapan dengan persoalan pembangunan dasar. Salah satunya kondisi bantaran Sungai Padang Guci di wilayah Padang Guci Hilir yang dikhawatirkan semakin mendekati kawasan permukiman warga. Persoalan seperti ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut keselamatan, lahan pertanian, rumah warga, serta keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Ironisnya, di tengah kebutuhan pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat, perhatian terhadap hibah kepada badan vertikal justru menjadi sorotan. Hibah kepada instansi atau lembaga vertikal tentu dapat memiliki alasan dan manfaat kelembagaan. Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah di mana posisi kebutuhan yang sifatnya mendesak dan langsung dirasakan masyarakat dalam urutan prioritas anggaran?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena Pemkab Kaur dan DPRD baru saja mengesahkan Perubahan APBD 2026 dengan belanja daerah sekitar Rp887,8 miliar. Dokumen resmi pemerintah daerah menyebut arah anggaran antara lain ditujukan untuk memperkuat ekonomi, meningkatkan sumber daya manusia, menangani kemiskinan serta memperkuat tata kelola pemerintahan. Bahkan DPRD meminta anggaran direalisasikan secara tepat sasaran, efisien dan akuntabel.
Maka publik berhak bertanya: apakah pembangunan yang benar-benar menyentuh denyut kehidupan masyarakat sudah memperoleh porsi perhatian yang sebanding dengan program-program yang sifatnya kelembagaan?
Kaur adalah daerah yang sebagian besar masyarakatnya menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan perkebunan. Karena itu, pembangunan jalan sentra produksi seharusnya tidak dipandang sebagai proyek biasa. Jalan produksi menentukan apakah hasil pertanian bisa keluar dengan biaya murah atau justru membuat petani menanggung ongkos angkut yang lebih besar.
Begitu pula dengan sistem irigasi dan drainase. Sawah membutuhkan air ketika musim tanam dan membutuhkan pengaturan ketika debit air berlebihan. Ketika sungai mengancam permukiman dan lahan pertanian, pembangunan pengaman sungai bukan lagi sekadar pilihan estetika pembangunan, melainkan bagian dari perlindungan masyarakat dan aset ekonomi daerah.
Belum lagi persoalan pupuk bersubsidi, pengendalian hama, fasilitas pendidikan, akses jalan desa, hingga infrastruktur dasar lainnya. Semua itu mungkin tidak selalu menghasilkan seremoni besar. Tidak selalu menghasilkan panggung, spanduk, atau dokumentasi yang menarik untuk dipublikasikan. Tetapi justru di sanalah ukuran pembangunan yang paling nyata: ketika petani bisa membawa hasil panennya melalui jalan yang layak, sawah memperoleh air yang teratur, anak-anak dapat belajar dengan nyaman, dan warga tidak dihantui ancaman banjir.
Pemkab Kaur sendiri sebelumnya pernah menyatakan komitmen untuk menghadirkan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam salah satu agenda pemerintah, Bupati Gusril Pausi juga menyebut penanganan banjir, normalisasi drainase, longsor dan pemeliharaan jalan sebagai bagian dari pekerjaan pemerintah yang harus hadir di tengah masyarakat.
Karena itu, kritik ini bukan tentang apakah hibah kepada badan vertikal boleh atau tidak. Persoalannya jauh lebih mendasar: apakah setiap rupiah APBD sudah ditempatkan berdasarkan tingkat urgensi, dampak, pemerataan dan manfaat langsung bagi masyarakat?
Jangan sampai istilah skala prioritas berhenti sebagai kalimat dalam dokumen anggaran. Sebab masyarakat tidak hidup dari dokumen. Petani tidak mengangkut hasil panen melalui tabel APBD. Warga yang rumahnya terancam banjir tidak berlindung di balik laporan pertanggungjawaban. Anak sekolah tidak belajar di dalam lembaran perencanaan.
Pemerintah dan DPRD Kaur memiliki ruang untuk menjawab keresahan tersebut secara terbuka. Berapa kebutuhan penanganan Sungai Padang Guci? Apa status perencanaannya? Apakah sudah masuk usulan prioritas? Berapa anggaran yang tersedia untuk perlindungan kawasan rawan banjir dan penguatan infrastruktur pertanian? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana perbandingan manfaat publik antara belanja hibah kepada badan vertikal dengan pembangunan dasar yang ditunggu masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan badan vertikal. Justru sebaliknya, ini adalah bagian dari fungsi kontrol publik terhadap APBD.
Sebab pembangunan daerah bukan perlombaan siapa paling banyak melakukan seremoni. Pembangunan adalah tentang siapa yang paling banyak merasakan manfaatnya.
Jika masyarakat masih harus bertanya kapan jalan produksi diperbaiki, kapan irigasi dibenahi, kapan sungai diamankan dan kapan persoalan dasar mereka diselesaikan, maka pemerintah perlu kembali membuka peta prioritas pembangunan.
Kaur tidak kekurangan seremoni. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti bahwa skala prioritas benar-benar berpihak kepada kebutuhan paling mendasar.
Jangan sampai APBD terlihat besar di atas kertas, tetapi terasa kecil ketika masyarakat mencari manfaatnya di lapangan.(HZ)





