Oplus_131072

Kaur, Selatanupdate.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Kaur. Kali ini, seorang ayah kandung diduga tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya sendiri secara berulang selama hampir dua tahun.

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kanit PPA Ipda Jelpimon, S.H., M.K.M., serta Kasi Humas Polres Kaur IPTU Slamet Ambyah, S.H., mengungkapkan dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak Juli 2024 hingga Maret 2026.

Dalam keterangan kepolisian, korban saat dugaan peristiwa terjadi masih berusia sekitar 16 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan lebih dari 30 kali. Kasus itu kemudian dilaporkan pada 22 September 2026 setelah pihak keluarga korban mendatangi kepolisian.

Modus yang diungkap penyidik antara lain pelaku diduga memberikan pil kepada korban hingga korban mengantuk. Pelaku juga diduga berpura-pura memijat korban sebelum melakukan kekerasan seksual. Dalam situasi tersebut, korban disebut mendapat ancaman serius dari pelaku, termasuk ancaman akan dibunuh dan dimasukkan ke jurang apabila tidak menuruti keinginan pelaku.

Keterangan tersebut menggambarkan dugaan penyalahgunaan hubungan dan kepercayaan dalam lingkungan keluarga yang sangat serius. Terlebih, korban disebut masih berusia anak ketika dugaan perbuatan tersebut berlangsung.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai pakaian berwarna krem bermotif bunga dan satu akta kelahiran korban. Polisi juga menyampaikan bahwa sejauh pemeriksaan yang dilakukan, keterlibatan ibu tiri korban belum mengarah kepada dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kapolres Kaur menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut dan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Kaur.

“Harapan kami tidak ada lagi kejadian seperti ini di Kabupaten Kaur,” tegas Kapolres.

Sementara itu, pihak UPTD PPA Kabupaten Kaur menyebut kondisi psikologis korban saat ini cukup berat. Kasubag TU yang mewakili Kepala UPTD PPA Kabupaten Kaur, Lidya S.Ak, mengatakan korban masih mengalami trauma berat dan ketika mendapatkan pendampingan psikolog, korban hanya mampu berbicara sangat sedikit.

Psikolog kemudian memberikan rekomendasi agar korban mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh dokter kejiwaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena korban disebut sebelumnya merupakan salah satu siswi berprestasi di sekolahnya.

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum terhadap dugaan pelaku, tetapi juga menyangkut masa depan seorang anak yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman baginya.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual perlu berorientasi pada perlindungan, penanganan dan pemulihan korban. Hak korban juga mencakup pendampingan serta pemulihan psikologis.

Kini proses hukum masih berjalan. Seluruh dugaan terhadap terlapor perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, pemulihan korban menjadi hal yang tidak kalah penting agar trauma yang dialaminya tidak terus membayangi masa depan.(HZ)