LEBONG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Lebong melaksanakan kegiatan pembagian leaflet imbauan larangan penggunaan knalpot brong di Desa Amen, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Rabu (28/10/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut menyasar para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Kapolres Lebong melalui Ps. Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Radi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai standar dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan,” ujar Iptu Radi.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dengan mengutamakan keselamatan serta menghormati kenyamanan sesama pengguna jalan.

Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung Operasi Patuh Nala 2026 yang saat ini sedang berlangsung. Melalui pembagian leaflet bertajuk Tolak Knalpot Brong, Satlantas Polres Lebong berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan knalpot sesuai ketentuan, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebong.