Rejang Lebong, Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan – Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Dataran Polres Rejang Lebong gencar melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan secara door to door ke rumah warga, ladang, dan tempat berkumpulnya masyarakat di Desa binaan wilayah Kec. Sindang Dataran.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan Kapolres Rejang Lebong agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
“Bakar hutan/lahan bisa dipidana 15 Tahun Penjara + Denda Rp75 Miliar sesuai UU Kehutanan. Selain itu juga bisa dijerat UU PPLH dan KUHP Baru Pasal 308” tegas Bhabinkamtibmas.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila melihat atau menemukan titik api ke Bhabinkamtibmas, Polsek, atau Call Center 110.
Dengan kegiatan ini diharapkan wilayah hukum Polsek Sindang Dataran terbebas dari asap Karhutla dan tetap hijau.





