Bengkulu  – Sebanyak 1.859 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Polres Bengkulu Selatan dari tiga warung manisan di kawasan Jalan Pangeran Dua Hiu, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu malam (31/10/2026).

Ribuan botol miras tersebut ditemukan dalam Operasi Minuman Keras Ilegal Tahun 2026 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan bersama Tim UKL II/KRYD mulai pukul 22.00 WIB.

Operasi dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali melakukan pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB di warung manisan milik Joko Bin Yusti. Dari lokasi ini, polisi menemukan 887 botol miras berbagai merek.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di warung milik Julian Bin Alimin (47). Hasilnya, ditemukan sebanyak 842 botol minuman keras.

Pemeriksaan berlanjut ke warung milik Anton Edison Bin Zetman Harjono (29) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi ketiga tersebut, petugas kembali menemukan 130 botol miras.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi mencapai 1.859 botol, terdiri dari berbagai jenis dan merek minuman beralkohol.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap pemilik warung, termasuk menelusuri asal-usul minuman keras serta memeriksa kelengkapan dokumen dan perizinan peredarannya.

Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat konsumsi maupun peredaran minuman keras, seperti perkelahian, keributan, tindak pidana, dan konflik sosial.

Polres Bengkulu Selatan menegaskan kegiatan penertiban dan upaya pencegahan akan terus dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.