Rejang Lebong – Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menegaskan akan memberikan sanksi kepada personel yang kedapatan masih menggunakan rokok elektrik atau vape.
Penegasan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri.
Kapolres meminta seluruh personel Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran untuk mematuhi ketentuan tersebut. Ia menegaskan, setiap anggota yang terbukti melanggar akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Agar seluruh personel Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran mengindahkan Surat Edaran tersebut. Jika masih ada yang kedapatan menggunakan vape, akan kami tindak dan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menginstruksikan para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan pengecekan terhadap anggota masing-masing guna memastikan aturan tersebut dipatuhi.
Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan, meningkatkan kedisiplinan personel, sekaligus memelihara citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dengan adanya penegasan tersebut, seluruh personel Polres Rejang Lebong diharapkan dapat menjadi teladan dalam menerapkan pola hidup sehat dan menaati setiap ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.





