REJANG LEBONG – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YA (16) dan FS (17), yang diketahui berasal dari Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya diamankan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Riski Rivaldo, terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan kronologis kejadian, korban sebelumnya datang ke Cafe Soepandji di Kelurahan Talang Rimbo Baru sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyaksikan acara musik. Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi kafe dalam keadaan terkunci stang.
Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto dan Tim BONTE Sat Samapta melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju Desa Simpang Beliti dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dalam penyisiran di sekitar lokasi penangkapan, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Sepeda motor tersebut ditemukan di sebuah pondok kebun.
Selain kendaraan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna hijau, satu unit handphone Itel warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp212.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus bentuk respons cepat Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





